bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mamangku jabatan Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.