a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan keparawisataan dalam rangka pembangunan ekonomi, perlu menetapkan kebijaksaan guna memperlancar dan meningkatkan arus wisatawan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang pemberian visa bagi wisatawan, penetapan pintu-pintu masuk penerbangan, pintu masuk pelabuhan laut serta pemberian keringanan bagi kegiatan usaha pariwisata, peningkatan pelayanan dan peningkatan ketrampilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.