a. bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan pemerintahan dan dalam rangka untuk lebih meningkatkan tugas pokok Departemen serta untuk disesuaikan dengan Susunan Kabinet Pembangunan III, dipandang perlu mengadakan perubahan Susunan Organisasi Departemen Luar Negeri sebagai mana dimaksud dalam Lampiran 2 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1975, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan susunan organisasi itu dipandang perlu untuk mengintegrasikan Sekretariat Nasional ASEAN yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 237 tahun 1967, sepenuhnya ke dalam susunan organisasi Departemen Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.