a. bahwa keputusan penolakan sebagamana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No.L.8/91/19 tertanggal Nopember 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No.46 tanggal 7 Djuni 1957 ; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitunagan jang dibuat menurut daftar –daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajaran trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak mengadjukan alas an-alasan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.