a. bahwa berhubung dengan satu dan lain hal, Dr. MARDJABAN PURWODHIREDJO tidak dapat turut sebagai anggota Missi Kesehatan ke New Zealand sebagai dimaksudkan dalam surat keputusan kami tersebut diatas; b. bahwa dianggap perlu menundjuk seorang dokter lain untuk menggantikannja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.