a. bahwa atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan luar negeri sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi adalah Objek Pajak Penghasilan; b. bahwa atas Pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan-perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi ditanggung Pemerintah, dinilai sudah tidak sesuai lagi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta untuk memberikan keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua Wajib Pajak sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.