a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan pembangunan nasional, diperlukan dukungan staf dan pelayanan administrasi secara efisien dan efektif; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menata kembali organisasi Sekretariat Presiden yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.