a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 16 September 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Belgium for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income beserta Protocol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement beserta Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.