a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/77/11 tertanggal 19 September 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 61 tanggal31 Djuli 1956; b. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 30 September 1956 dan dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan permohonannja tersebut diatas telah dilampaui djangka waktu 30 hari;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.