a. bahwa uang sedjumlah tersebut diatas mengenai harga pendjualan kaju kepada Badan Penolong Kesengsaraan Korban Perang di Ambarawa, jang harus dipertanggung djawabkan oleh Inspektur Djawatan Kehutanan Bagian III di Semarang selaku bendaharawan dalam tahun 1950; b. bahwa Djawatan Kehutanan telah melakukan segala sesuatu untuk menagih hutang tersebut, tetapi tidak berhasil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.