a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan dibentuk Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Kepada Ketua dan Anggota-anggotanya diberikan uang kehormatan; b. bahwa untuk melaksanakan tugasnya, Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia sehari-hari dibantu oleh Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia; c. bahwa honorarium Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia serta anggita Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang selama ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini; d. bahwa sehubungan dengan hak-hak tersebut di atas pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Uang Kehormatan Bagi Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Honorarium Bagi Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.