bahwa, berhubung dengan putusan Dewan Menteri dalam rapatnja ke- 58 tanggal 29 Djuni 1954, jang menundjuk Wakil perdana Menteri II sebagai Ketua Dewan Urusan Pegawai, perlu merubah susunan Dewan Urusan Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.