bahwa dengan adanya Jabatan-jabatan Fungsional Pustakawan yang baru, dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali jenjang-jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.