a. bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/30/10 tertanggal 23 Maret 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 46 tanggal 10 Djuni 1955; b. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 19 Pebruari 1957 dan dengan demikian, terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan permohonannja tersebut diatas, telah dilampaui djangka waktu 30 hari;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.