bahwa Tunjangan Pustakawan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.