a. bahwa Sdr. Margono Djojohadikusumo dalam suratnja tanggal 17 Djuli 1953 telah mengadjukan permintaan untuk dapat mengundurkan diri dari keanggautaannja pada dewan Pengawas Bank Tabungan Pos; b. bahwa Dewan Pengawas tersebut dalam rapatnja pada tanggal 14 Agustus 1953 telah menerima baik permintaan berhenti tersebut; Menimbang : a. bahwa berhubung dengan pemberhentian Sdr. Margono Djojo- selandjutnja hadikusumo, perlu menundjuk seorang sebagai penggantinja; b. bahwa Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos dalam rapatnja pada tanggal tersebut diatas, sesuai dengan bunji pasal 3 Instruksi untuk Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos (Bijblad 13432) telah mengadjukan tjalon pertama Sdr. Gondosuwirjo, Direktur Bank Negara Indonesia, sebagai pengganti Sdr. Margono Djojohadikusumo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.