a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Agama di Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika dan Paniai; b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukann Pengadilan Agama di Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika dan Paniai.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.