a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/25/214 tertanggal 29 Pebruari 1956 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 61 tanggal 31 Djuli 1956 ; b. bahwa pembandingan dalam surat bandingannja mengadjukan permohonan untuk ditjantumkan bahan-bahan bangunan dalam surat keputusan tersebut diatas; c. bahwa menurut daftar permohonan jang diadjukan tertanggal 22 Djuni 1953 mengenai matjam barang jang akan diangkut tidak disebut bahan-bahan bangunan; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.