…. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Menimbang : a. bahwa S. Lawalata terang bersalah telah menggelapkan uang dan benda-benda pos dan materai sampai sedjumlah Rp. 4.420.-, jang dipertjajakan kepadanja; b. bahwa atas surat Menteri Perhubungan tanggal 16 Nopember 1953 No.K 2/27/23 tidak diterima surat pembelaan pada waktunja; c. bahwa surat pengakuan untuk melunaskan hutang dari S. Lawalata tertanggal 13 Nopember 1953, dalam mana jang bersangkutan berdjandji bersedia dan rela membajar kembali hutangnja sebanjak rp.4.090.78 kepada Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon dan penglunasannja akan dilaksanakan setjara berangsur-angsur dengan tjitjilan Rp. 25.- sebulan terhitung tanggal 1 Desember 1953, tidak dapat dianggap sebagai pembelaan diri atas surat Menteri Perhubungan tanggal 16 Nopember 1953 No.K 2/27/23; d. bahwa dengan angsuran tersebut dalam bab c hutangnja tidak akan dapat dilunasi dalam waktu 2 tahun; e. bahwa dipandang perlu untuk menetapkan djumlah uang kerugian negara, jang harus diganti oleh S. Lawalata tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.