mengubah KEPPRES 61/1998
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Reformasi Pembangunan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 dan untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas para Menteri yang memimpin Departemen dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat di segala bidang, dipandang perlu menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1998.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.