a. bahwa keputusan sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/48/21 tertanggal 18 Mei 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 61 tanggal 31 Djuli 1956 ; b. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 12 Nopember 1956 an dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan dari permohonannja diatas telah melampaui djangka waktu 30 hari ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.