a. bahwa tidak ada keberatan untuk menjetudjui usul tersebut; b. bahwa T. Wisaksono Wirjodihardjo tersebut menurut surat putusan Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai tertanggal 17 Djanuari 1950No.15/I.A.P., mulai tanggal 1 Djanuari 1950 mendapat pensiun sebesar R 702.- (tujuh ratus dua rupiah) sebulan; c. bahwa ia pada waktu mendapat pensiun mempunjai masa kerdja dalam golongan IV P.G.P. 148 = 26 tahun - 8 bulan; d. bahwa ia pada tanggal 1 Djanuari 1951 dengan masa kerdja 26 th. – 8 bl.. (gol.IV) djika diangkat sebagai pegawai Negeri golongan VI/f menurut P.G.P 1984 jo. P.P. No. 16 tahun 1950, dengan masa kerdja 21 th – 8 bl. Dapat diberi gadji-pokok maksimum sebesar R 1175,- (seribu seratus tdjuh puluh lima rupiah) sebulan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.