a. bahwa sehubungan dengan penyusunan kembali Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999-2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Komite Kebijakan Sektor Keuangan; b. bahwa berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.