bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat China mulai tanggal 1 Desember 1999, maka dalam rangka tetap lancarnya pelaksanaan pemerintahan negara dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.