a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik seseorang bekas narapidana; b. bahwa setelah memperhatikan pendapat Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-164 tanggal 19 Juli 2000, dipandang perlu untuk memberikan rehabilitasi kepada Sdr. Drs. NURDIN AR. ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.