a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan Surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/23/16 tertanggal 8 Maret 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 24 tanggal 25 Mei 1956; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam)bulan + c. bahwa pembandingdalam surat bandingannja tidak mengadjukan alasan- alasan jang dapat mentiadakan dasr keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.