a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, rekonsiliasi nasional, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian amnesti dan rehabilitasi ; b. bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam suratnya Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999, dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-164 tanggal 19 Juli 2000, dipandang perlu memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.