bahwa Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor, program dan proyek, departemen/lembaga bersangkutan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.