a. bahwa Keputusan Penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. E 8/22/10 tertanggal 27 Pebruari 1956 telah diumumkan dalam berita Negara No. 85 tanggal 23 Oktober 1956; b. bahwa Penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan Trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan ; c. bahwa Pembanding dalam surat bandingannja tidak mengadjukan alasan-alsan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari Keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.