bahwa dengan : a. Maklumat Presiden Republik Indonesia (bentuk lama) tanggal 12 Maret 1946; b. Maklumat Presiden Republik Indonesia (bentuk lama) No.3/1946 tanggal 2 Oktober 1946; c. Maklumat Presiden Republik Indonesia (bentuk lama) No.3/1948 tanggal 29 Djanuari 1948; d. Penetapan Presiden Republik Indonesia (bentuk lama) No.6/1949 tanggal 4 Agustus 1949; e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 2/1949 tanggal 20 Desember 1949; f. Keputusan kami No.9/1950 tanggal 6 September 1950; Mr. Sjafruddin Prawiranegara telah diangkat mendjadi ; a. Menteri Muda Keuangan; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Kemakmuran; d. Wakil Perdana Menteri; e. Menteri Keuangan; f. Menteri Keuangan; Menimbang : bahwa dengan : 1. Maklumat Presiden Republik Indonesia (bentuk lama) No. 3/1946 tanggal 2 Oktober 1946; 2. Maklumat Presiden Republik Indonesia (bentuk lama) No. 7/1947 tanggal 3.Djuli 1947; 3. Penetapan Presiden Republik Indonesia (bentuk lama) No. 6/1949 tanggal 4 Agustus 1949; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.2/1949 tanggal 20 Desember 1949; 5. Keputusan kami No. 9/1950 tanggal 6 September 1950; 6. Keputusan kami No.79/1951 tanggal 27 April 1951; Mr. Sjafruddin Prawiranegara telah berhenti sebagai : 1. Menteri Muda Keuangan, 2. Menteri Keuangan, 3. Menteri Kemakmuran, 4. Wakil Perdana Menteri, 5. Menteri Keuangan, 6. Menteri Keuangan; www.bphn.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Menimbang : a. bahwa menurut Keputusan-keputusan tersebut diatas Mr. Sjafruddin Prawiranegara mempunjai masa djabatan sebagai Menteri 54 bulan + 19 hari, dibulatkan mendjadi 55 bulan; b. bahwa berdasarkan ajat 2 pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 djumlah tundjangan untuk Mr. Sjafruddin Prawiranegara ialah 55% dari dasar Tundjangan; c. bahwa menurut ajat 2 jo. ajat 3 pasal tersebut jang ber- kepentingan berhak menerima tundjangan sebanjak R 750.(tudjuh ratus lima puluh rupiah) sebulan (maximum);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.