bahwa Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan departemen/lembaga bersangkutan dan jenis pengeluaran.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.