1 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu mengembangkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi usaha mikro, kecil, dan menengah; b. bahwa untuk menyinergikan kebijakan atas pengembangan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk komite kebijakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.