PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111/Kpts/KPU/TAHUN 2012 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013, telah menetapkan Hari Rabu, Tanggal 9 April 2014 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan t Dewan ... www.bphn.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.