a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan adanya pelaksanaan reformasi birokrasi secara nasional; b. bahwa tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional adalah untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta peningkatan pelayanan prima dan berkeadilan; c. bahwa dalam rangka sinkronisasi, konsistensi dan efektivitas pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi nasional, perlu dilakukan penguatan kelembagaan pelaksana reformasi birokrasi di tingkat nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.