bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja/- Kenegaraan Presiden ke Finlandia, Norwegia, dan Cuba mulai tanggal 9 September 2006 sampai dengan 19 September 2006, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.