a. bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 17 Desember 2003 di Jakarta telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000; b. bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.