a. bahwa dalam rangka pemanfaatan secara optimal kapal perikanan yang melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik kapal perikanan berbendera asing maupun kapal perikanan berbendera Indonesia dan sebagai upaya untuk lebih memberdayakan nelayan kecil, dipandang perlu dilakukan penghibahan kapal hasil rampasan tersebut dari pemerintah kepada nelayan kecil dan nelayan transmigran; b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.