a. bahwa sebagai hasil sidang Majelis INMARSAT ke-12 di London, Inggris pada tanggal 20-24 April 1998, telah diterima Amended Convention on the International Mobile Satellite Organizaation (Konvensi tentang Organisasi Satelit Bergerak Internasional yang telah diubah); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Amended Convention tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.