bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi negara, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan dan Mahkamah Agung sebagaimana selama ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1981;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.