bahwa sehubungan dengan kebijakan yang baru mengenai kedudukan dan tugas Menteri Muda dalam Kabinet Pembangunan V, dan dalam usaha untuk lebih memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Negara pada umumnya dan tugas Menteri Muda pada khususnya, dipandang perlu mengatur kembali kedudukan, tugas, dan tata kerja Menteri Muda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.