Bahwa dalam rangka menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 dengan susunan Kabinet Pembangunan V, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Keputusan Presiden tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.