a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 3 September 1976 telah disetujui Convention on the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) sebagai hasil International Conference on the Establishment of on International Maritime Satellite System, yang diselenggarakan di London, Inggris, pada tanggal 1 - 3 September 1976; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk menjadi anggota the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) tersebut; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.