a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 telah ditetapkan gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan tunjangan jabatan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.