a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 Pemerintah Pusat antara lain telah menyerahkan perusahaan-perusahaan kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan Perusahaan Daerah; b. bahwa pelaksanaan penyerahan perusahaan-perusahaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah termasuk enam unit pabrik yang dijadikan Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah, dilakukan dengan Peraturan Perdana Menteri Nomor 188/PM/Tahun 1964; c. bahwa setelah berjalan beberapa waktu lamanya, Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah mengalami kemunduran, sehingga ditinjau dari segi ekonomi perusahaan tidak menguntungkan lagi dan oleh karenanya tidak dapat lagi menjadi salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang bersangkutan; d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf c diatas, maka enam unit pabrik tersebut pada huruf b diatas perlu ditarik kembali dan untuk itu perlu diatur dalam Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.