a. bahwa dalam rangka usaha peningkatan hubungan kerjasama dan persahabatan antara kedua negara di bidang hubungan luar negeri di kawasan Timur Tengah dianggap perlu mengadakan hubungan diplomatik dengan Persatuan Emirat Arab; b. bahwa untuk merealisasikan hubungan diplomatik yang berdasarkan asas resiprositas dan saling hormat menghormati di antara kedua negara, dianggap perlu membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.