Bahwa untuk lantjarnja pekerdjaan Dewan Urusan Pegawai, di pandang perlu mengubah sususan Dewan tersebut; Mengingat : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 27, 38 dan No. 97 tahun 1951, No. 41, 76 dan No. 174 tahun 1953, No. 148 dan No. 253 tahun 1954 serta No. 8 dan No. 193 tahun 1955; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-52 tanggal 9 Djanuari 1957; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.