a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/22/22 tertanggal 8 Maret 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 25 Nopember 1955; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak menjangkal mengenai kebenaran hasil perhitungan tersebut dan mengadjukan alasan-alasan jang tidak berhubungan dengan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.