a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S- 657/MK.04/1997 tanggal 17 Desember 1997 dan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu mengangkat keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat dalam keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.