a. bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia untuk pertama kaliditetapkan di Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; b. bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah lain sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, eprlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Setiap Ibukota Propinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.