a. bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk sekaligus merupakan unsur pendukung kegiatan ekonomi, sehingga perlu diupayakan agar senantiasa tersedia dengan harga yang terjangkau disertai mutu pelayanan yang baik; b. bahwa PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan pada dewasa ini memikul beban pengusahaan dan penyelenggaraan tenaga listrik yang berat dan pelik, sehingga perlu dilakukan berbagai tindakan untuk membantu upaya penyehatan melalui restrukturisasi dan rehabilitasi perusahaan; c. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk mendukung Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (Persero) Perusahaan listrik Negara, dipandang perlu membentuk dengan Keputusan Presiden restrukturisasi dan rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.